WA 0811.90.700.70 Biaya Sertifikasi Halal
Apakah Anda Membutuhkan Info Tentang Biaya Sertifikasi Halal,Biaya Sertifikasi Halal UMKM,Biaya Sertifikasi Halal Sucofindo,Biaya Sertifikasi Halal MUI,Biaya Sertifikasi Halal Restoran,Biaya Jasa Sertifikasi Halal,Biaya Sertifikasi Halal Surabaya,Biaya Sertifikasi Halal Makanan,Biaya Sertifikasi Halal dan BPOM,Biaya Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan?
Sertifikasi halal adalah proses verifikasi dan audit produk, jasa, atau sistem untuk memastikan kesesuaiannya dengan syariat Islam, yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Proses ini mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, sehingga produk dianggap halal dan aman untuk dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat Muslim.
Tujuan Sertifikasi Halal
- Memastikan Kepatuhan Syariat:
Menjamin bahwa produk dan layanan diproduksi sesuai dengan ajaran Islam, seperti tidak mengandung bahan yang diharamkan (babi, alkohol) dan tidak terkontaminasi zat najis.
- Memberi Jaminan Konsumen:
Memberikan kenyamanan dan kepercayaan bagi konsumen Muslim dalam memilih dan menggunakan produk sesuai keyakinan mereka.
- Meningkatkan Daya Saing:
Produk yang memiliki sertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dan nilai tambah, sehingga lebih mudah diterima di pasar domestik maupun internasional.
Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
- Makanan dan minuman
- Kosmetik dan obat-obatan
- Produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetic
- Barang gunaan dan jasa lainnya
INFORMASI LEBIH LANJUT TERKAIT PENGURUSAN SERTIFIKASI HALAL BISA MENGHUBUNGI
WA 0811.90.700.70
Komentar
Posting Komentar